PALOPO, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo Selawesi Selatan, bekerja sama dengan satuan unit narkoba Polres Palopo menyita 2.110 butir obat daftar G, Rabu (1/5/2013). Satu tersangka ditangkap bersama obat-obatan yang disita ini.
"Tersangkan dikenakan Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kepala BNN Kota Palopo, Maximilian Sehase, Rabu (1/5/2013). Pemilik obat-obatan ini adalah Wirawan (22), warga Jalan Sungai Rongkong, Palopo, Sulawesi Selatan.
Sedangkan dari 2.110 butir obat yang disita, 1.780 butir adalah jenis Dextro (dextrometrophan), 220 butir tramadol, 20 butir somadril, dan 90 butir THP (trihexiphenidyle). Wirawan ditangkap bersama barang bukti ini, di Jalan Andi Tenriajeng.
Diduga tersangka adalah bandar obat daftar G yang selama ini memasok obat-obatan tersebut ke berbagai tempat hiburan malam di Palopo. Max menambahkan jika penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.